Paket Kredit Xpander Cross DP 14 % MTF

Paket Kredit Xpander Cross

Paket Kredit Xpander Cross Angsuran dibayar di belakang ( ADDB) dari Mandiri Tunas Finance dengan  tenor sampai 5 tahun atau 60 bulan , MTF salah satu rekanan dari Mitsubishi. Dengan proses yang mudah serta cepat, rate bunga kompetitif dan Down payment (DP) rendah memberikan kemudahan untuk memiliki mobil  Mitsubishi Xpander Cross.

TIPE TENOR ANGSURAN BAYAR PERTAMA

MITSUBISHI XPANDER 

CROSS CVT PLUS

Rp. 351,150,000

12 29,372,000 52,941,000
24 16,302,000 52,941,000
36 12,104,000 52,941,000
48 10,054,000 52,941,000
60 8,778,000 52,941,000
 

MITSUBISHI XPANDER 

CROSS MT

Rp. 325,250,000

12 27,201,000 49,315,000
24 15,099,000 49,315,000
36 11,211,000 49,315,000
48 9,313,000 49,315,000
60 8,131,000 49,315,000
 

MITSUBISHI XPANDER 

CROSS CVT PLUS ELITE EDITION

Rp. 361,150,000

12 30,204,000 54,341,000
24 16,768,000 54,341,000
36 12,449,000 54,341,000
48 10,341,000 54,341,000
60 9,028,000 54,341,000
 
 

 

Efektif : Per Mei 2024

Keterangan :

  • Paket kredit Xpander Cross tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  • Paket Kredit tidak termasuk angsuran pertama
  • Paket Kredit sudah termasuk biaya asuransi dan administrasi

Persyaratan Paket Kredit Xpander Cross baru atas nama perorangan :

  1. KTP Suami dan Istri
  2. Kartu Keluarga
  3. Rekening Tabungan dari Halaman Muka sampai Transaksi Terakhir.
  4. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/AJB)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pribadi
  6. Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan ( Karyawan )
  7. Surat IzinUsaha Perusahaan / SIUP ( Wiraswasta )

Persyaratan kredit mobil Mitsubishi baru atas nama perusahaan :

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  2. Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
  3. Surat Izin Lokasi ( NIB )
  4. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir / Rekening tabungan dari halaman muka sampai transaksi terakhir.
  6. KTP pengurus perusahaan sesuai akte pendirian dan perubahannya.
  7. SK Mentri Kehakiman
  8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP )

Persyaratan untuk proses STNK Mobil Mitsubishi baru :

Perorangan : KTP dan Kartu Keluarga

Perusahaan ( 2 Rangkap dan di legalisir ) :

  1. Surat Izin Lokasi ( NIB )
  2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
  4. Surat Izin Usaha Perseroan (SIUP)
  5. Surat Ijin Lokasi
  6. Surat kuasa pengajuan STNK dan BPKB ( Contoh di sediakan dealer Mitsubishi )

Untuk orang asing bila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) maka bisa di gantikan dengan Kitas yang berisi alamat / domisili tempat tinggal yang bersangkutan.

Sedangkan apabila data rekening kurang memadai untuk proses kredit bisa di tambahkan juga laporan keuangan atau rugi laba dari usaha di sertakan juga bon penjualan serta kontrak atau perjanjian kerja.

Untuk membeli kendaraan mobil Mitsubishi baru dapat menghubungi hotline penjualan kami melalui telepon / WhatApp ( WA ) : 0821-1000-2030, 087771399644 atau Email : mitsubishicenter@gmail.com

Visit Channel Youtube