Paket Kredit Xpander Cross
Paket Kredit Xpander Cross Angsuran dibayar di belakang ( ADDB) dari Mandiri Tunas Finance dengan tenor sampai 5 tahun atau 60 bulan , MTF salah satu rekanan dari Mitsubishi. Dengan proses yang mudah serta cepat, rate bunga kompetitif dan Down payment (DP) rendah memberikan kemudahan untuk memiliki mobil Mitsubishi Xpander Cross.
TIPE | TENOR | ANGSURAN | BAYAR PERTAMA |
MITSUBISHI XPANDER CROSS CVT PLUS Rp. 351,150,000 |
12 | 29,372,000 | 52,941,000 |
24 | 16,302,000 | 52,941,000 | |
36 | 12,104,000 | 52,941,000 | |
48 | 10,054,000 | 52,941,000 | |
60 | 8,778,000 | 52,941,000 | |
MITSUBISHI XPANDER CROSS MT Rp. 325,250,000 |
12 | 27,201,000 | 49,315,000 |
24 | 15,099,000 | 49,315,000 | |
36 | 11,211,000 | 49,315,000 | |
48 | 9,313,000 | 49,315,000 | |
60 | 8,131,000 | 49,315,000 | |
MITSUBISHI XPANDER CROSS CVT PLUS ELITE EDITION Rp. 361,150,000 |
12 | 30,204,000 | 54,341,000 |
24 | 16,768,000 | 54,341,000 | |
36 | 12,449,000 | 54,341,000 | |
48 | 10,341,000 | 54,341,000 | |
60 | 9,028,000 | 54,341,000 | |
Efektif : Per Mei 2024
Keterangan :
- Paket kredit Xpander Cross tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- Paket Kredit tidak termasuk angsuran pertama
- Paket Kredit sudah termasuk biaya asuransi dan administrasi
Persyaratan Paket Kredit Xpander Cross baru atas nama perorangan :
- KTP Suami dan Istri
- Kartu Keluarga
- Rekening Tabungan dari Halaman Muka sampai Transaksi Terakhir.
- Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/AJB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pribadi
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan ( Karyawan )
- Surat IzinUsaha Perusahaan / SIUP ( Wiraswasta )
Persyaratan kredit mobil Mitsubishi baru atas nama perusahaan :
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat Izin Lokasi ( NIB )
- Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir / Rekening tabungan dari halaman muka sampai transaksi terakhir.
- KTP pengurus perusahaan sesuai akte pendirian dan perubahannya.
- SK Mentri Kehakiman
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP )
Persyaratan untuk proses STNK Mobil Mitsubishi baru :
Perorangan : KTP dan Kartu Keluarga
Perusahaan ( 2 Rangkap dan di legalisir ) :
- Surat Izin Lokasi ( NIB )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat Izin Usaha Perseroan (SIUP)
- Surat Ijin Lokasi
- Surat kuasa pengajuan STNK dan BPKB ( Contoh di sediakan dealer Mitsubishi )
Untuk orang asing bila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) maka bisa di gantikan dengan Kitas yang berisi alamat / domisili tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan apabila data rekening kurang memadai untuk proses kredit bisa di tambahkan juga laporan keuangan atau rugi laba dari usaha di sertakan juga bon penjualan serta kontrak atau perjanjian kerja.
Untuk membeli kendaraan mobil Mitsubishi baru dapat menghubungi hotline penjualan kami melalui telepon / WhatApp ( WA ) : 0821-1000-2030, 087771399644 atau Email : mitsubishicenter@gmail.com