Xpander Cross BCA Paket DP Minim

 

Kredit Mitsubishi Xpander Cross

Kredit mitsubishi Xpander Cross. 

 

TIPE KENDARAAN  TENOR  ANGSURAN TOTAL BAYAR PERTAMA
NEW XPANDER CROSS
 CVT
RP. 356.050.000
11 29.440.900 83.851.040
23 15.701.900 73.446.681
35 11.309.100 72.943.372
47 9.112.700 74.728.513
59 7.710.800 I 7.842.200 76.475.705
71 6.776.100 I 6.940.100 77.713.797
8th  6.333.800 I 5.208.900 71.734.757
 
NEW XPANDER CROSS
MT
Rp329.950.000
11 27.282.800 78.332.160
23 14.550.000 68.705.080
35 10.480.000 68.253.409
47 8.444.700 69.937.047
59 7.154.500 I 7.267.300 71.592.695
71 6.279.400 I 6.341.400 72.754.843
8th 5.869.500 l 4.827.100 67.184.698

 

ADDB Wilayah DKI Jakarta
Bayar pertama termasuk : Biaya administrasi + Biaya Polis +Fidusia
*Asuransi Kombinasi
** Terdaftar dan di awasi OJK
*** Harga dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan

Persyaratan Paket Kredit Mitsubishi Xpander Cross baru an perorangan :

  1. KTP Suami dan Istri + Kartu Keluarga / Surat Nikah + NPWP Konsumen
  2. Rekening Tabungan dari Halaman Muka sampai Transaksi Terakhir.
  3. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/AJB/PLN/Sertifikat Kepemilikan Rumah An. Konsumen)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pribadi 
  5. Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan ( Karyawan )
  6. Rek. Tabungan Bca/ Rek Koran 3 Bln Terakhir
  7. Surat IzinUsaha Perusahaan / SIUP ( Wiraswasta )

Persyaratan kredit Mitsubishi Xpander Cross baru atas nama perusahaan :

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  2. Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
  3. Surat Izin Lokasi ( NIB )
  4. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir / Rekening tabungan dari halaman muka sampai transaksi terakhir.
  6. KTP pengurus perusahaan sesuai akte pendirian dan perubahannya.
  7. SK Mentri Kehakiman
  8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP )

Persyaratan untuk proses STNK Mobil Mitsubishi baru :

Perorangan : KTP dan Kartu Keluarga

Perusahaan ( 2 Rangkap dan di legalisir ) :

  1. Surat Izin Lokasi ( NIB )
  2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Nomor Pojok Wajib Pajak ( NPWP )
  4. Surat Izin Usaha Perseroan (SIUP)
  5. Surat Ijin Lokasi
  6. Surat kuasa pengajuan STNK dan BPKB ( Contoh di sediakan dealer Mitsubishi )

Untuk orang asing bila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) maka bisa di gantikan dengan Kitas yang berisi alamat / domisili tempat tinggal yang bersangkutan.

Sedangkan apabila data rekening kurang memadai untuk proses kredit bisa di tambahkan juga laporan keuangan atau rugi laba dari usaha di sertakan juga bon penjualan serta kontrak atau perjanjian kerja.

Untuk membeli kendaraan mobil Mitsubishi baru dapat menghubungi hotline penjualan kami melalui telepon / WhatApp ( WA ) : 0821-1000-2030, 087771399644 atau Email : mitsubishicenter@gmail.com

Visit Channel Youtube