Jakarta –
Bagi detikers yang belum membayar pajak di masa pandemi virus corona tidak perlu khawatir. Karena akan ada pemutihan denda pajak kendaraan, untuk wilayah Jawa Barat, Tangerang dan DKI Jakarta.
|
Demikian yang disampaikan Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Polda Metro Jaya, kepada detik.com. Pemutihan pajak kendaraan ini diterapkan di berbagai wilayah.
“Intinya, bahwa untuk masalah dispensasi penghapusan denda pajak karena darurat covid-19 ini, akan berlaku di 3 wilayah,” ujar Marthinus kepada detik.com.
Meski demikian, Marthinus mengatakan baru 2 wilayah yang sudah menyatakan akan menghapuskan denda pajak kendaraan selama masa pandemi virus corona.
“Ini ada 3 wilayah, pertama administrasi DKI Jakarta sendiri, kedua administrasi Pemda Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere. Ketiga ada yang masuk wilayah administrasi Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat,” katanya.
“Ketiga wilayah tersebut memiliki kebijakan berbeda, untuk DKI Jakarta sendiri sampai saat ini masih pembahasan belum ada keputusan dari Gubernur, jadi belum ada keputusan akan ada penghapusan denda pajak kendaraan atau tidak. Namun ada rencana untuk penghapusan denda pajak,” tambah Marthinus.
Namun, lanjut Marthinus, untuk dua wilayah lain yaitu Jawa Barat dan Banteng, Tangerang, Sudah dipastikan pengendara akan bebas denda pajak selama masa pandemi virus corona.
“Sedangkan untuk Jawa Barat, sudah dipastikan sampai 30 april 2020 ini akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi itu mulai 2 Maret-20 April 2020. Apakah ada perpanjangan atau tidak kita belum dapat info,” cerita Marthinus kepada detik.com.
“Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020, akan menjadi masa penghapusan denda. Sehingga semuanya ada perbedaan di masing-masing wilayah,” ucap Marthinus.
Sumber : www.detik.com